Hollywood tarik semua filmnya di Indonesia = Gak bisa nonton film bermutu lg


Film Hollywood Ditarik Dari Indonesia

Pagi – Pagi dah dapat info fari seorang teman yang pecinta fillm. Katanya sekarang film import dari hollywood dah gak bisa masuk dan tayang di indonesia. Hal ini dikarenakan beacukai yang menaikkan tarrif masuk film2 import tersebut.

Langsung googling dan menemukan info ini dibawah ini

JAKARTA – Mulai hari ini seluruh film asing asal Amerika ditarik dari seluruh bioskop-bioskop di Indonesia. Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex mengatakan seluruh film-film asing yang berada di tanah air, telah diturunkan dari penayangannya di setiap bioskop yang ada (21/XXI/Blitz Megaplex).

Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing Amerika sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia. Film asing yang ditarik dari penayangannya bukan hanya film lama saja, tapi film yang baru beredar pun sudah ditarik.

Lalu apa sebabnya? Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Noorca Masardi menjelaskan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh pihak MPA ini karena ada perbedaan cara pandang dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Ditjen Bea Cukai. MPA tidak setuju dengan kebijakan baru dari Ditjen Bea Cukai.

“Ini bukan tentang kenaikan pajak film impor, tapi yang dipermasalahkan adalah, sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni, bea masuk atas hak distribusi,” katanya. Menurut Noorca kebijakan ini tidak lazim dan tidak pernah ada dalam praktik film di seluruh Indonesia.

Noorca menuruturkan, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk, dan film tidak bisa dikategorikan sebagai barang masuk. Apalagi menurutnya, sebeneranya sebagai “barang”, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan dan dibayarkan bea masuk+pph+ppn, 23,75% dari nilai barang.

“Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia. Pemda, Pemkot, Pemkab juga selalu menerima pajak tontonan dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor atau nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami dan menanggapi seluruh argumen penolakan dan keberatan terhadap “Bea masuk hak distribusi” yang diajukan oleh pihak MPA, Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, maka MPA sebagai asosiasi produser film Amerika memutuskan hal ini.

“Selama ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor diberlakukan maka seluruh film Amerika Serikat tidak akan didistribusikan di seluruh wilayah Indoensia sejak kamis 17 Februari,” katanya.

Film-film impor yang baru dan yang sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, juga tidak akan ditayangkan.

Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:

1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!

2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.

3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.

3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam

4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.

5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.

6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin “memanfaatkan” peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.

Solusi:

1. Bila Negara/Pemerintahan/Kemenkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai/Pemda/Pemkot/Pemkab tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan dari bea masuk/Pph film impor, maka ketentuan yang TIDAK LAZIM yang merupakan TAFSIR BARU ATAS UU/PERATURAN TENTANG PERPAJAKAN YANG LAMA itu HARUS DIBATALKAN/DICABUT

2. Bila Negara/Pemerintah peduli pada nasib dan masa depan industri perbioskopan Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari nasib dan masadepan industri film nasional, maka Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata/Direktorat Film, wajib melakukan intervensi atas ketentuan yang TIDAK LAZIM tersebut dan melaporkan kepada Presiden untuk membatalkan ketentuan itu.

3. Bila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan dan dampak ikutannya, akibat ketentuan yang TIDAK LAZIM itu, juga harus melaporkan kepada Presiden mengenai hal itu.

4. Bila para penonton/penggemar film-film impor Indonesia tidak ingin negeri ini kembali ke tahun 1960-an saat film-film Amerika diboikot di Indonesia, dan akan kehilangan HAK ATAS INFORMASI dan HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN/PENGAJARAN/LAPANGAN PEKERJAAN di bidang perfilman, sebagaimana dilindungi UUD 1945, atas nama masyarakat, harus mengekspresikan keberatannya melalui pelbagai saluran/media/jejaring sosial yang ada agar Ditjen Bea Cukai membatalkan ketentuan yang TIDAK LAZIM dalam industri perfilman dunia itu.

5. Bila Negeri ini/Pemerintahan Republik Indonesia ini/Presiden SBY ini, tidak ingin dinyatakan sebagai NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI HAK SETIAP WARGA NEGARANYA (cq HAK ATAS INFORMASI/HAK ATAS PENDIDIKAN/PENGAJARAN), dan DIKUCILKAN DALAM PERGAULAN PERFILMAN INTERNASIONAL, maka Presiden harus memerintahkan kepada Menko Ekuin/Menkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai untuk segera MEMBATALKAN/MENCABUT KETENTUAN YANG TIDAK LAZIM DALAM INDUSTRI PERFILMAN DUNIA ITU.

6. Bila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua komisi yang membidangi Industri/Perdagangan/Perpajakan/Kebudayaan dan Pariwisata/Politik/Tenaga Kerja/Pendidikan peduli akan masalah ini, harus segera memanggil para pejabat terkait untuk mencabut ketentuan yang TIDAK LAZIM yang berdampak panjang tersebut.

Salam dan prihatin,

Noorca M. Massardi

(Budayawan, Pengamat Film, Ketua GPBSI, Juru Bicara 21 Cineplex, Pemimpin Redaksi Majalah AND (Amazing Nasional Demokrat), Pecinta Film Impor/Film Nasional, Penulis Novel, Penyair, Pewarta, Host: Live Talkshow Jaktv: Komidi Putar Indonesia setiap Jumat pkl 19.30-20.30 wib, Warga Negara Republik Indonesia, twitter: @noorca, email: noorca@yahoo.com)

Apa itu Snuff Film???


Tadi malam tidur hingga jam 3 pagi, bukan karena menonton pertandingan piala dunia, namun menonton film yang menurus saya sangat unik, seru, menarik, membuat penasaran dan juga sedikit sadis. Film ini berjudul 8mm [eight millimeter] yang bercerita tentang seorang detektif swasta yang disewa oleh seorang nenek kaya yang baru saja ditinggal suaminya untuk menyelidiki sebuah Snuff Film. Saya tidak ingin membahas alur cerita film ini, namun yang ingin saya bahas adalah apakah itu snuff film?

Snuff Film ?
Dari hasil googling beberapa waktu, menuruf wikipedia snuff film adalah sebuah genre film yang menggambarkan kematian yang sebenarnya atau suatu pembunuhan seseorang, tanpa bantuan efek khusus, dengan tujuan untuk hiburan atau meminta uang tebusan. Meskipun banyak snuff film yang nyata [sang bintang film benar – benar di bunuh] namaun ada juga snuff film yang bersifat fiktif dengan menggunakan bantuan efek khusus yang bertujuan untuk mencari profit [keuntungan].Banyak sekali film yang bergendre ini di internet, ada yang nyata, fiktif atau yang dicurigai snuff film yang nyata.

Sebenarnya saya adalah penggemar film bergenre horor dan pembunuhan sadis. Namun saya sangat tidak suka snuff film. Menurut saya film bergendre ini sungguh tidak bermoral dan TIDAK LAYAK DI TONTON.